Agen Pembayaran: Mengenal Definisi, Peran, dan Ilustrasinya

Agen pembayar menurut bpk.go.id adalah biasanya sebuah bank Komersial, yang memiliki kuasa dari emiten obligasi untuk melakukan pembayaran pokok hutang dan bunganya kepada para pemegang obligasi. Peran agen ini adalah sebagai pencair hak tagih dengan mengambil biaya atas layanan mereka.

Berikut adalah informasi lengkap tentang definisi dari seorang agen pembayaran.

1. Makna dari perwakilan pencairan dana

Agen pembayar Adalah entitas terpilih untuk menyelesaikan pembayaran dividen, bunga, instrumen keuangan, serta pelunasan utama kepada para pemegang obligasi di behalf of sang penerbit. Entitas ini pada umumnya merupakan sebuah bank.

2. Tujuan jasa dari perantara pembayaran

Fungsi-fungsi layanan agen pembayaran adalah sebagaimana tercantum di bawah ini:

  • Melakukan pembayaran dividen
  • Melakukan pembayaran kupon
  • Membayar kembali jumlah utama ke pemilik surat berharga mewakili perusahaan yang mengeluarkan.
  • Membayarkan bunga serta angsuran yang berkaitan tersebut obligasi
  • Pembayaran otomatis untuk dividen atau bunganya dilakukan secara otomatis.
  • Menyediakan jasa pengelolaan investasi ekstra
  • Mengatur dan menangani seluruh dokumen

3. Pihak-pihak agen pembayar

Pada proses agen pembayaran, ada tiga entitas yang melibatkan diri yakni:

  • Settlor /Nasabah korporat merupakan entitas yang menyediakan serta mempercayakan harta mereka kepada manajer pembayaran untuk ditangani.
  • Bank tersebut bertindak sebagai Agen Pembayaran yang melaksanakan aktivitas sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
  • Beneficiary Adalah orang yang mendapatkan manfaat dari aktivitas Agen Pembayaran. Pada kegiatan Agen Pembayaran tersebut, Settlor juga bisa berperan sebagai Beneficiary.

4. Ketentuan untuk berstatus sebagai agen pembayaran

Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar dapat beroperasi sebagai agen pembayaran: 1. 2. 3. 4.

1. Bank:

  • Berbadan hukum Indonesia
  • Keputusan Bank Indonesia menetapkan bahwa bank dapat berfungsi sebagai perantara dalam proses pembayaran.
  • Sertakan rancangan agen pencair di dalam Rencana Bisnis Bank
  • Minimal Rp5 triliun dalam dana pokok dan rasio Kewajiban Penyediaan Dana Minimal (KPDFM) setidaknya 13% untuk periode 18 bulan berurutan yang lalu.
  • Memilikai nilai terendah TKs dengan PK 2 selama 12 bulan, dan setidaknya PK 3 dalam periode enam bulan sebelumnya.

2. KCBA:

  • Aturan perundangan di Indonesia tidak boleh melebihi tiga tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia tersebut.
  • Hasil putusan KCBA menunjukkan bahwa bank berhak menjadi perantara dalam hal pembayaran.
  • Menuliskan strategi agen pembayaran di dalam Rencana Bisnis Bank
  • Memiliki Capital Equivalency Maintained Assets minimal menggunakan kalkulasi sesuai aturan yang ada dan setidaknya senilai Rp5 triliun serta rasio KPMM minimal 13% dalam periode 18 bulan terakhir secara berturut-turut
  • Memiliki Indeks Kinerja Terendah TKI untuk PK 2 pada tahun penilaian terakhir dan juga memiliki nilai PK 3 yang paling rendah dalam enam bulan sebelumnya.

5. Aspek penting mengenai pihak pembayaran otorisasi tersebut

Agen pembayar berperan dalam menyalurkan dana ke para pemegang sekuritas, uang yang diserahkan itu berasal dari penerbit sekuritas. Di luar urusan seluruh jenis sekuritas serta saham, jasanya juga sering diminta untuk melunasi hutang semacam obligasi.

Agar dapat mengatasi permasalahan rumit dalam pasar, umumnya jasa dari agen pemayaran dikombinasikan dengan jasa dari agen-agen lain guna mendampingi dan merespon berbagai tantangan terbaru yang muncul di pasaran.

6. Fungsi pendukung dari perwakilan pembayaran

Di dalam pasar modal ada beberapa kewajiban administrasi. Penyedia jasa tidak cuma mendukung untuk mengatasi transaksi yang memperkenalkan hal-hal baru kepada pasar. Tetapi penyedia jasa juga bertanggung jawab atas fungsi-fungsi ekstra seperti di bawah ini:

  • Agen bank: dibutuhkan agen pencairan ketika tingkat suku bunga meningkat.
  • Agen perhitungan: tugas agen pemegang harus dipertimbangkan dalam menyelesaikan kesulitan pembayaran kupon ketika tingkat bunga meningkat.
  • Pelamar: dibutuhkan peran agen pembayaran untuk merekam informasi pemegang saham yang sudah terdaftar.
  • Petugas: fungsi dari agen pembayaran diperlukan guna memastikan bahwa aset yang dipakai sebagai jaminan untuk kredit terpantau dengan baik.
  • Daftar perwakilan: mendaftar atau mengregistrasi diri pada bursa saham.
  • Ahli hukum mengatakan bahwa kehadiran perwakilan transaksi penting saat ada perselisihan yang berkaitan dengan kredit kelompok.

7. Perjanjian agen pembayar

Persetujuan untuk agen pengirim memiliki berbagai jenis atau struktur. Meskipun demikian, secara umum, bentuk persetujuan bagi agen pengirim biasanya seperti ini:

  • Bank memiliki perjanjian sendiri
  • Menerangkan  tanggal perjanjian
  • Menerangkan pihak-pihak yang terlibat
  • Mendeskripsikan secara rinci tentang lokasi di mana perjanjian disepakati berlangsung
  • Menjelaskan secara rinci besaran dana utama yang akan diparkirkan
  • Mendeskripsikan mengenai tanggal kedaluwarsa untuk pembayaran
  • Menjelaskan metode pembayaran
  • Menerangkan proses di mana agen pembayaran melakukan pembayaran bunga, wesel, atau instrumen keuangan lainnya yang telah diserahkan kepada mereka.

8. Sampel kontrak agen pembayaran

Kewajiban mengadopsi kontrak guna penggunaan layanan agen penagihan, sesuai dengan struktur standar dari perjanjian tersebut sebagaimana telah disebutkan di atas, dapat ditambahkan detail ekstra melalui suatu teladan frasa dalam bentuk kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Sebagai ilustrasi, hal itu bisa dirujuk kepada bagian selanjutnya:

Kota HJK mengusulkan senilai Rp500.000.000 berbentuk wesel dengan tanggal jatuh tempo pada 10 Januari 2012.

Pada kontrak tersebut, diperlukan suatu frasa yang mengungkapkan bahwa jumlah pinjaman utama beserta bunganya akan menjadi tanggungan dari pihak penjamin atau wali yang ditunjuk sebagai jaminan.

9. Daftar lembaga perbankan yang saat ini atau sebelumnya bertindak sebagai penerima pembayaran.

Kantor pembayaran di Indonesia kebanyakan merupakan bank. BUMN yaitu:

  • Bank Mandiri ,
  • Bank Negara Indonesia (BNI),
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)

10. Landasan hukum bank milik negara yang bertindak sebagai agen pembayaran di Indonesia

  • Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor l7/3/PBl/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pada tanggal 23 Februari 2016 Bank Indonesia membuat surat tentang penyetujuan pengecualian terhadap transaksi kegiatan migas.
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/2014 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2014 tentang Penanganan Devisa dari Ekspor. Dokumen ini juga menunjuk BNI sebagai satu-satunya bank di Indonesia bertanggung jawab dalam membayarkan hasil penjualan ekspor gas dari sektor minyak dan gas negeri kita.

Umumnya, agen pembayar ini merupakan bank yang dipilih untuk melaksanakan pembayaran seperti dividen atau obligasi sehubungan dengan kepentingan pemerintah.

Di Indonesia, agen pembayaran dipercaya pada Bank BUMN untuk menangani SDA yang terdapat di negara ini agar dikelola dengan baik. ekspor ke negera lain dengan menggunakannya nilai pertukaran yang bukan rupiah.

Tidak ada komentar untuk "Agen Pembayaran: Mengenal Definisi, Peran, dan Ilustrasinya"