Tidak Kuorum, Vale Indonesia Tunda RUPSLB

, Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang seharusnya digelar pada Jumat, 18 Juli 2025. Penundaan ini terjadi karena kuorum kehadiran tidak terpenuhi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan pasar modal yang berlaku.

Head of Corporate Communications Vale Indonesia, Vanda Kusumaningrum, menyatakan bahwa jadwal ulang RUPSLB belum ditentukan. "Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada pemegang saham, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Vanda dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juli 2025.

Ia menegaskan, pembatalan RUPSLB tidak berdampak pada fungsi organisasi maupun arah strategis perusahaan. Menurut Vanda, seluruh fungsi dan strategi PT Vale Indonesia tetap berjalan efektif di bawah kepemimpinan direksi dan dewan komisaris saat ini. “Informasi lebih lanjut mengenai RUPSLB yang baru akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan,” tambahnya.

Profil PT Vale Indonesia

PT Vale Indonesia berdiri pada 25 Juli 1968 sebagai perusahaan tambang dan pengolahan nikel. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya yang telah diperbarui pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025, dengan wilayah konsesi seluas 118.017 hektar yang mencakup Sulawesi Selatan (70.566 ha), Sulawesi Tenggara (24.752 ha), dan Sulawesi Tengah (22.696 ha).

Vale menambang nikel laterit untuk menghasilkan nikel dalam bentuk matte, dengan produksi rata-rata mencapai 75.000 metrik ton per tahun. Di Blok Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, proses produksi dilakukan menggunakan teknologi pirometalurgi untuk melebur bijih nikel laterit.

PT Vale tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 16 Mei 1990. Saat ini, 43,79 persen sahamnya dimiliki oleh Vale Canada Limited, 15,03 persen oleh Sumitomo Metal Mining Co. Ltd., dan 20 persen oleh MIND ID (dahulu Inalum) sejak 7 Oktober 2020.

Tidak ada komentar untuk "Tidak Kuorum, Vale Indonesia Tunda RUPSLB"